Mengingat membeli asset-aset seperti rumah termasuk sepeda bermotor membutuhkan dana yang relatif cukup besar, memang sudah selayaknya aset-aset tersebut dilindungi dari kondisi-kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian seperti kehilangan maupun kerusakan.
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa dengan diasuransikannya motor anda pada badan asuransi artinya dalam beberapa hal maka keamanan motor anda telah ditanggung oleh pihak asuransi. Pertanggung jawaban asuransi meliputi kerusakan fisik motor baik major maupun minor sampai dengan kehilangan motor secara keseluruhan. Pada dasarnya bagi kendaraan bermotor ada dua jenis asuransi yang umumnya digunakan pada kendaraan roda dua yaitu Total Lost dan All Risk. Tetapi sebaiknya untuk memilih jenis mana Asuransi yang cocok bagi sepeda motor anda maka sebaiknya anda memahami jenis asuransi yang paling sesuai baik secara ekonomis maupun fungsional. Continue reading