Akhirnya Bisa Mencoba Google+

Google PlusSetelah hanya melihat ulasan di berbagai media online tentang Google+ dan rasa penasaran ingin merasakan media sosial baru dari Google, terobati juga rasa penasaran dengan undangan kenggaotaan Google+ dari  Rizal Kundiarto (terimakasih kawan).

Belum banyak yang bisa di share tentang Google+ ini, karena baru beberapa menit yang lalu menyicipi Google+. Bagi yang ingin ikut mencoba Google+ silahkan tinggalkan komentar dengan meninggalkan Alamat email untuk saya undangm (keliatannya baru ini yang bisa di share).

Pengumuman SNMPTN 2011

Hasil SNMPTN 2011 jalur tulis sudah dapat dilihat hasilnya di alamat https://ujian.snmptn.ac.id/login.php mulai tanggal 29 Juli 2011 Pukul 19:00 dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir waktu mendaftar. Semoga adik2 banyak yang beruntung dengan diterima di Perguruan Tinggi Negeri yang di inginkan.

Penyebar SMS Hoax ‘Hujan Nuklir’ Diancam Rp 1 Miliar

Aksi usil menyebarkan pesan berantai yang tak jelas juntrungannya alias hoax dengan memanfaatkan layanan telekomunikasi jangan dianggap sebagai hal sepele. Sebab, pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar siap mengancam.

Menurut Kepala Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, ancaman hukuman ini bisa diberikan termasuk kepada pelaku penyebar SMS hoax ‘hujan nuklir’ yang tengah meresahkan belakangan ini.

Sebab menurut terminologi yang ada di pasal 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.

Nah, lanjut Gatot, penyebar SMS hoax ‘hujan nuklir’ tersebut bisa dianggap mendistribusikan informasi/berita bohong yang menyesatkan melalui layanan telekomunikasi sehingga dapat dijerat dengan Pasal 28 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 tersebut, khususnya ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Continue reading

Google Apps Sync for Microsoft Outlook

Lama gak nulis, kaku juga rasanya, sampe bingung mau kasih judul, akhirnya kasih nama aplikasi/tools nya he he he

Tulisan ini terinspirasi kalender di blog RSW, tapi disitu kalender di sync dengan Android, berhubung hanya punya HandPhone jadul dan pengen membackup Kalender dan Nomor telphon (soalnya pernah kehilangan semua nomor karena HandPhone rusak) akhinya ada deh cara ini, disini saya menggunakan Nokia 6275i. Cara kerjanya cukup simple

Handphon – Nokia PC Suite – Outlook – Google Apps

Tapi syarat utama dan paling wajib yaitu user Google Apps Bisnis atau yang user Google Apps Education, karena Google Apps Sync for Microsoft Outlook hanya aktif di kedua jensi Google Apps tersebut, cukup repot juga kalo kita hanya punya account google biasa atau Google Apps yang reguler. Berikut video tutorial penjelasan lebih lanjut tentang Google Apps Sync for Microsoft Outlook Continue reading