Aksi usil menyebarkan pesan berantai yang tak jelas juntrungannya alias hoax dengan memanfaatkan layanan telekomunikasi jangan dianggap sebagai hal sepele. Sebab, pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar siap mengancam.
Menurut Kepala Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, ancaman hukuman ini bisa diberikan termasuk kepada pelaku penyebar SMS hoax ‘hujan nuklir’ yang tengah meresahkan belakangan ini.
Sebab menurut terminologi yang ada di pasal 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.
Nah, lanjut Gatot, penyebar SMS hoax ‘hujan nuklir’ tersebut bisa dianggap mendistribusikan informasi/berita bohong yang menyesatkan melalui layanan telekomunikasi sehingga dapat dijerat dengan Pasal 28 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 tersebut, khususnya ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Continue reading →