Apa yang Terjadi dalam Tubuh Ketika Berhenti Merokok?

matikan rokok

matikan rokok

Anda termasuk perokok berat dan berniat berhenti? Ternyata, tubuh Anda pun mendambakan hal itu segera terjadi. Dalam keadaan berhenti merokok, tubuh akan merespons secara positif dengan cepat.

Aulia Sani, mantan direktur RS Harapan Kita ini, mengungkapkan hal-hal yang terjadi dalam tubuh kita begitu terbebas dari racun yang ada pada rokok. Aulia menggambarkan dalam 20 menit tanpa rokok, perubahan signifikan terjadi di jaringan organ penting manusia. “Tekanan darah, denyut jantung, dan aliran darah tepi membaik.”

Lantas, apa manfaatnya dalam waktu yang lebih lama? Kalau bisa bertahan sampai 12 jam tak merokok, karbonmonoksida di dalam darah kembali normal. “Sistem aliran darah membaik dan fungsi jantung dapat meningkat,” ujar Aulia, yang kerap menjadi pembicara seminar. Continue reading

Akhirnya Bisa Mencoba Google+

Google PlusSetelah hanya melihat ulasan di berbagai media online tentang Google+ dan rasa penasaran ingin merasakan media sosial baru dari Google, terobati juga rasa penasaran dengan undangan kenggaotaan Google+ dari  Rizal Kundiarto (terimakasih kawan).

Belum banyak yang bisa di share tentang Google+ ini, karena baru beberapa menit yang lalu menyicipi Google+. Bagi yang ingin ikut mencoba Google+ silahkan tinggalkan komentar dengan meninggalkan Alamat email untuk saya undangm (keliatannya baru ini yang bisa di share).

Utang, Bermanfaat atau Mencelakakan?

“Selamat pagi Pak Fulan, saya ucapkan selamat ternyata nama Bapak masuk dalam daftar prioritas Bank kami untuk mendapatkan Kartu Kredit Platinum dengan syarat ringan saja. Plus bonus untuk Bapak, bebas iuran tahunannya untuk dua tahun pertama.”

Tawaran yang menarik bukan? Saya yakin pembaca yang budiman sering mendapatkan tawaran seperti ini. Tahukah anda bahwa dibalik pernyataan yang menggiurkan itu ada perangkap yang disebut “UTANG”?

Utang berarti mengurangi daya beli kita dimasa yang akan datang. Kalau pengurangan daya beli tersebut bertambah terus (alias utangnya bertambah terus), alhasil kita akan kehilangan daya beli di kemudian hari. Hal tersebut sering disebut terjerat utang. Kita mendapatkan penghasilan hanya untuk menutupi utang-utang kita. Lantas bagaimana nasib beban finansial lainnya? Seperti kebutuhan pokok, uang sekolah anak, transport, listrik, telpon dan lain-lain?, mencari utang baru?, makin terpuruk dong.

Di sisi lain utang juga sebagai penolong, sering kita dihadapkan pada situasi, butuh dana segera sedangkan penghasilan kita saat itu tidak mencukupi. Tentu salah satu solusinya adalah berutang. Lantas bagaimana kita mengelolanya agar kita terhindar dari cengkraman utang. Dua pertanyaan berikut akan mengarahkan anda agar terhindar dari cengkraman utang. Apakah penghasilan saya mampu membayar pinjaman / kredit sesuai yang diperjanjikan dimasa yang akan datang? Continue reading

Penyebar SMS Hoax ‘Hujan Nuklir’ Diancam Rp 1 Miliar

Aksi usil menyebarkan pesan berantai yang tak jelas juntrungannya alias hoax dengan memanfaatkan layanan telekomunikasi jangan dianggap sebagai hal sepele. Sebab, pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar siap mengancam.

Menurut Kepala Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, ancaman hukuman ini bisa diberikan termasuk kepada pelaku penyebar SMS hoax ‘hujan nuklir’ yang tengah meresahkan belakangan ini.

Sebab menurut terminologi yang ada di pasal 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.

Nah, lanjut Gatot, penyebar SMS hoax ‘hujan nuklir’ tersebut bisa dianggap mendistribusikan informasi/berita bohong yang menyesatkan melalui layanan telekomunikasi sehingga dapat dijerat dengan Pasal 28 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 tersebut, khususnya ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Continue reading

Google Apps Sync for Microsoft Outlook

Lama gak nulis, kaku juga rasanya, sampe bingung mau kasih judul, akhirnya kasih nama aplikasi/tools nya he he he

Tulisan ini terinspirasi kalender di blog RSW, tapi disitu kalender di sync dengan Android, berhubung hanya punya HandPhone jadul dan pengen membackup Kalender dan Nomor telphon (soalnya pernah kehilangan semua nomor karena HandPhone rusak) akhinya ada deh cara ini, disini saya menggunakan Nokia 6275i. Cara kerjanya cukup simple

Handphon – Nokia PC Suite – Outlook – Google Apps

Tapi syarat utama dan paling wajib yaitu user Google Apps Bisnis atau yang user Google Apps Education, karena Google Apps Sync for Microsoft Outlook hanya aktif di kedua jensi Google Apps tersebut, cukup repot juga kalo kita hanya punya account google biasa atau Google Apps yang reguler. Berikut video tutorial penjelasan lebih lanjut tentang Google Apps Sync for Microsoft Outlook Continue reading